A. ILMU
Ilmu atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia.Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu
memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan
kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode
yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat,
ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai
pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Ilmu Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (material saja), atau ilmu psikologi
hanya bisa meramalkan perilaku manusia jika lingkup pandangannya
dibatasi ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang konkret.
Berkenaan dengan contoh ini, ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang
berapa jarak matahari dan bumi, atau ilmu psikologi menjawab apakah
seorang pemudi cocok menjadi perawat.
Secara etimologi Kata ilmu dalam bahasa Arab "ilm" yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan
penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu
pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah
sosial, dan sebagainya.
syarat - syarat ilmu
Berbeda dengan pengetahuan, ilmu merupakan pengetahuan khusus tentang apa penyebab sesuatu dan mengapa. Ada persyaratan ilmiah sesuatu dapat disebut sebagai ilmu[4]. Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam yang telah ada lebih dahulu.
- Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
- Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
- Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
- Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
2. HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak
asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk
meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh
lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan -
perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang -
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau
denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan
yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa
keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan
sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina,
memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang
hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek
yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak
menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan,
dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari
zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis
bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat
dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh
hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga
disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam
hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang
jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil
akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan
ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk
hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha
negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum
acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena
tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama
melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa
adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena
itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan
tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata.
termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum
acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak
diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang
mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun
gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan
kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang
digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para
penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran.
Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas
Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah
disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka
masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
3. POLITIK
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Etimologi
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Ilmu politik
Teori politik
Teori politik
merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana
mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam
Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Lembaga politik
Secara awam berarti suatu organisasi,
tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang
terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara
lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh
masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu
organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan
jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi
pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal.
Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang
politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki
jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering
sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga
demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya)
melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan
menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk
duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi
menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan
demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan
untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma
demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga
feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan
pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai
bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga
yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan
kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan
dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku
demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa
dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat
tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk
bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu
lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar